Prosedur Pemutusan Listrik Pelanggan
Meski program subsidi tagihan listrik diperpanjang sampai dengan Maret 2021, PLN tetap tegas melakukan pemutusan listrik pelanggan yang menunggak. Pemutusan listrik pelanggan tentunya sesuai dengan prosedur dan syarat serta ketentuan yang tertuang dalam perjanjian pasang atau sambungan listrik baru.
Dalam perjanjian pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelanggan wajib membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tetap waktu. Pada pasal 12 ayat 1 telah dijelaskan apabila pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) yaitu pelanggan menjual dan/atau menyalurkan tenaga listrik kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran tenaga listrik ke persil Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai pasal 2 ayat 2 PLN berhak melakukan pemutusan tenaga listrik ke Pelanggan dan mengenakan tagihan susulan sesuai dengan ketentuan P2TL yang berlaku. jika pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4), yaitu Pelanggan dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain. Memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN, dan menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaannya, maka Pelanggan dan PLN akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.