-->

Pemanfaatan FABA untuk Infrastruktur


Fly ash dan Bottom Ash (FABA) bakal jadi primadona baru dalam pengembangan industri nasional, Setelah diberbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diharapkan dalam waktu dekat pemerintah bisa menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan FABA supaya pemanfaatannya lebih optimal. 

Selain memproduksi batako dari bahan FABA yang digunakan untuk program bedah rumah PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN UIK TJB) juga membuat paving block. Sampai saat ini sudah 107.212 biji paving block yang dimanfaatkan melalui kegiatan CSR untuk infastruktur seperti bedah rumah pengerasan jalan kampung, halaman masjid, gereja dan sekolah.

"Alhamdulillah, dengan adanya regulasi baru terkait pemanfatan FABA, kami bisa memanfaatkan fly ash dan bottom ash yang ada untuk batako dan paving block. Semoga ini bisa bermanfaat bagi PLN juga masyarakat sekitar " Jelas Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIK TJB Apri Hartono Basuki. 

Hasil penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa material FABA dapat dimaanfaatkan untuk pengembangan lingkungan, untuk bidang manufaktur dan infrastruktur memang tidak diragukan lagi. Bahkan FABA tak hanya bisa dijadikan bahan paving-block atau batako, tetapi juga untuk industri-industri berat seperti bandara, atau konstruksi lainnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel