-->

Tenang, Pegawai PLN Tetap Mendapat Hak Jaminan Sosial Dan Kesehatan Dari Perseroan

Foto Yunita Rahmi Duta BPJS

  Hingga saat ini PT PLN (Persero) telah melakukan pendataan kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk pentahapan pendaftaran kepesertaan PLN dan pegawai pada program BPJS Kesehatan sudah dimulai sejak bulan Juni 2016 lalu.

  Pada dasarnya kepesertaan PLN pada program JKN ditujukan bukan semata mata karena kewajiban, dan juga bukan sepenuhnya untuk kesejahteraan PLN  akan tetapi lebih kepada keterlibatan dan konstribusi PLN dalam mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas khususnya bagi masyarakat tidak mampu dalam mendapat pelayanan kesehatan.

  Untuk menjawab adanya kekhawatiran pegawai terkait. Kepesertaan PLN dalam program BPJS maka dapat disampaikan bahwa kepesertaan PLN pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengurangi hak pegawai dalam mendapatkan jaminan  sosial pegawai dan jaminan kesehatan dari perseroan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel