-->

Keterbukaan Informasi Publik PLN

 


Sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, PLN terus untuk terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik. PLN menunjuk Sekretaris Perusahaan dan Manajer Senior / Manajer Bidang terkait di Unit sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui pelayanan informasi publik ini hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai perusahaan, proses bisnis PLN, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi. 

Pelayanan Informasi Publik Publik PT PLN (Persero) Gedung Utama Lantai 3 Jl.Trunojoyo Blok M1 No. 135, Jakarta Selatan Telp :021 7261122, 021 7251234 ext. 4000 Facs :021 72222328 Website ://web.pln.co.id/kip/layanan-informasi-publik Email :infopublik@pln.co.id Facebook:PLN 123 Twitter :@pln_123 Jadwal Pelayanan Informasi Publik Hari kerja, jam 09.00 – 15.00 WIB.

Mekanisme pelayanan informasi publik PLN bisa Anda lihat dan download di website resmi PLN. Langkah pertama download formulir permohonan informasi publik, kemudian isi nama, alamat, nomor telepon, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, dan cara mendapatkan salinan informasi.

Kemudian permohonan permintaan informasi tersebut diserahkan ke PLN, Selanjutnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) akan mencatat identitas dan permohonan, serta memberikan nomor agenda. 

Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, dilakukan prosesd pengecekan oleh PPID, apakah informasi yang diminta wewenang PLN. Jika ya, proses dilanjutkan, Jika tidak PPID  memberikan saran kepada pemohon informasi tentang badan publik yang memiliki kewenangan informasi yang diinginkan. 

Selanjutnya PPID akan memproses permintaan, permintaan yang diterima seluruhnya atau sebagian akan disampaikan kepada pemohon, sedangkan permintaan yang ditolak maka akan ada pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon beserta alasannya. Untuk informasi sebagian, maka bagian informasi yang tidak bisa disampaikan kepada publik akan dihitamkan dengan disertai alasan materinya. Jika ada biaya yang diperlukan, maka akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel