-->

Kejaksaan Negeri Jepara Terima Penghargaan Dari PLN


Kejaksaan Negeri Jepara terpilih sebagai salah satu stakeholder terbaik PLN karena dinilai telah memberikan kontribusi positif dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional yang diselenggarakan PLN. 

Penyerahan penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN UIK TJB) Rachmat Azwin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri di Hotel d'Season Jepara, Rabu (04/11). 

Dalam kesempatan tersebut Azwin mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jepara atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional yang diselenggarakan PLN. 

"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang telah berkontibusi positif melancarkan operasional kami. Setelah melakukan diskusi internal kami memilih Kejaksaan Negeri Jepara sebagai stakeholder terbaik kami. Selama ini Kejaksaan Negeri Jepara telah banyak membantu konsultasi hukum" ungkap Azwin.

Penyerahan penghargaan berupa Sertifikat Penghargaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PLN, Perangko Exclusif HLN ke 75 serta seperangkat kompor induksi ini merupakan yang pertama kalinya dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. 

"Penghargaan ini masih dalam rangka Hari Listrik Nasional ke 75 dan untuk yang pertama kali, Harapan kami kerjasama antara PLN UIK TJB dengan Kejaksaan Negeri Jepara tetap terjaga dengan baik" jelas Azwin

Senada dengan Azwin, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri juga berharap kerjasama yang sudah ada selama ini bisa berjalan lebih baik lagi untuk kedepannya. 

"Terima kasih kepada PLN yang telah memberikan penghargaan kepada kami. Salah satu fungsi Kejaksaan adalah melakukan pendampingan terhadap BUMN, BUMD maupun pemerintah daerah. Peran kami terutama terkait gakum adalah melakukan komunikasi yang baik dengan PLN Tanjung Jati B. Harapan kami kerjasama ini makin baik kedepan dan berperan membantu BUMN, BUMD dan pemerintah daerah". jelas Saiful Bahri

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel