Peraturan Direksi PLN Tentang Pedoman Keselamatan Kerja
05.18
Keselamatan kerja adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi pegawai dan tenaga kerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh adanya kegiatan atau pekerjaan di instalasi tenaga listrik yang meliputi instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi atau bangunan, sarana, prasarana yang digunakan sebagai tempat kegiatan penunjang kegiatan ketenagalistrikan.
Keselamatan kerja di lingkungan PT PLN (Persero) telah diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 092.K/DIR/2015 tanggal 19 Mei 2015. Perdir PLN tersebut bertujuan agar keselamatan kerja di lingkungan PT PLN (Persero) lebih terjamin, dengan mewujudkan kondisi aman dari pegawai dan tenaga kerja, maka PT PLN (Persero) wajib memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK) yang dapat dialami oleh pegawai dan tenaga kerja.
Sebagai penyempurnaan atas pedoman keselamatan kerja yang sudah ada maka diterbitkan Peraturan Direksi Nomor 0250.P/DIR.2016. Anda bisa dowload Perdir 0250.P/DIR.2016 di SINI.