-->

Nomor Pengaduan PLN Siap Melayani 24 Jam


Sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Posko tersebut secara pro aktif menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Petugas akan memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi nomor pengaduan PLN atau Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. 

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik akibat adanya pandemi covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktifitas di rumah.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel