-->

Gandeng Kejari Jepara, PLN UIK Tanjung Jati B Selenggarakan Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Hukum


PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B serta sekaligus mempererat jalinan kolaborasi PLN dengan stakeholder forkompimda pada Jumat (26/8) lalu, digelar sosialisasi hukum di gedung PLN UIK Tanjung Jati B. Dihadiri jajaran manajemen PLN UIK Tanjung Jati B beserta seluruh pegawai dan juga perwakilan dari aset operator. Ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman hukum di lingkungan.

General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B dalam sambutannya menyampaikan, sebelumnya PLN telah menghadiri launching Satgas Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara pada Kejaksaan Negeri Jepara di Pelabuhan Kartini.

”Dari pembicaraan kami tertarik dan mengundang Ibu Kajari untuk bisa memberikan sosialisasi hukum, termasuk juga apa itu mafia pelabuhan dan bandar udara,” ucapnya.

Hari menuturkan, personel PLTU Tanjung Jati B perlu untuk mendapat pencerahan di bidang hukum ini, sesuai dengan pakarnya.

”Agenda hari ini juga merupakan salah satu jalan kami untuk bersilaturahim dengan baik hubungan dengan stakeholder, di Kejaksaan Negeri Jepara. Mohon izin nanti kami berdiskusi bersama untuk mendapatkan pencerahan dari Ibu Kajari dan untuk memberikan gambaran permasalahan hukum,” ungkapnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejari Jepara, yaitu Kepala Kejari (Kajari) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han). Ayu Agung mengatakan, sosialisasi hukum terpadu ini, sebagai bentuk penyuluhan hukum ke masyarakat. Tujuannya, agar dapat bersinergi lebih baik.

”Di sini akan kami jelaskan peran, tugas, dan fungsi kejaksaan, agar kita dapat bersinergi lebih baik lagi,” kata Ayu.

Dia menambahkan, jaksa pengacara negara dapat memberikan pendapat hukum terkait pengembalian aset negara, daerah, BUMN, dan BUMD. Dalam hal ini pihaknya memberikan contoh terkait Permintaan Pendapat Hukum oleh BUMN terkait aset yang dikuasai pihak ketiga, sepanjang permohonan yang diajukan/dimintakan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Jaksa pengacara negara bisa mewakili BUMN di berbagai pengadilan PTUN, bani dalam dan luar negeri, bahkan di Mahkamah Konstitusi dengan memberikan surat kuasa khusus.

Lebih lanjut juga dijabarkan tentang satgas mafia pelabuhan dan mafia bandar udara. Kejari Jepara juga berdiskusi dan berdialog interaktif dengan beberapa hadirin yang menanyakan mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dialami manajemen PLTU Tanjung Jati B.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel