Optimalkan Pelaksanaan Legalitas Aset Tanah, PLN Teken MoU Dengan BPN Jateng
19.49
Unit Induk PLN se-wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah. Pertemuan yang diadakan Kamis (02/01) tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara Direktur Utama PLN dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada November 2019 lalu.
Acara penandatanganan kerjasama ini diikuti oleh Vice President Revitalisasi & Pemeliharaan Aset Properti, General Manager PLN Unit Induk Transmisi JBT, PLN Unit Induk Pembangunan JBT II, PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, PLN Unit Induk Distribusi Jateng & DIY, PLN Unit Induk Pusmanpro, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
General Manager PLN UID Jateng & DIY, Feby Joko Priharto mengatakan pada sambutannya bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mewujudkan sinergi antara PLN dan BPN.
“Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi pelaksanaan legalitas aset tanah yang dimiliki PLN meliputi pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di lingkungan kerja PLN, khususnya di wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah”, tuturnya.
Sementara itu, Jonahar selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah mengatakan akan memberikan support kepada PLN dalam rangka membangun bangsa terutama dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan Negara.
Ia menambahkan sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama ini, selanjutnya perlu diadakan Forum Konsigneering Data untuk penyelesaian pensertifikatan aset tanah milik PLN yang belum bersertifikat, perpanjangan sertifikat HGB yang habis masa berlakunya, pembaharuan sertifikat format lama dengan format baru, dan pensertifikatan untuk lahan yang baru dibebaskan dalam rangka pembangunan instalasi PLN.
Melalui kerjasama ini diharapkan pelaksanaan pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Di sisi lain dari pertemuan juga diharapkan dapat menghasilkan kontribusi optimal dan positif terhadap pelayanan kepada masyarakat dan tentunya dapat meningkatkan kemakmuran di Provinsi Jawa Tengah.