Perusahaan Penerima Proper Emas 2019
04.34
PLN bersama anak perusahaan yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP) berhasil meraih 5 (lima) penghargaan Proper Emas dan 16 (enam belas) penghargaan Proper Hijau dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proper Emas untuk PLN diraih oleh PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Tanjung Jati B, Jepara yang dikelola langsung oleh PLN, PLTU Paiton Unit 1 - 2, Probolinggo dan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap) Gresik yang dikelola oleh PJB, serta PLTDG (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas) Pesanggaran, Denpasar dan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Kamojang Darajat, Kabupaten Bandung yang dikelola oleh IP. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (17/12).
Wapres RI Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengimbau agar perusahaan turut menjaga lingkungan. "Melalui Proper ini kita juga didorong untuk menerapkan prinsip ekonomi hijau dan inovasi dengan melakukan upaya efisiensi energi dan pemanfaatan kembali limbah dan kita juga tidak lupa dituntut agar turut serta memberdayakan masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati," kata Ma'ruf Amin.
Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten mengungkapkan bahwa prestasi yang diperoleh ini merupakan hasil dari upaya kolaborasi yang baik antara PLN dengan masyarakat.
“Bagi kami penghargaan ini sangat penting sebagai legitimasi atas misi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement untuk menurunkan kadar emisi karbon dioksida mulai tahun 2020.” ungkap Inten.
Inten menambahkan bahwa pencapaian ini adalah hal yang membanggakan dan menunjukkan komitmen kuat dari korporasi untuk senantiasa menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar.
Proper Emas menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang artinya perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Sedangkan, Proper Hijau artinya perusahaan tersebut tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.
Pembangkit - pembangkit PLN yang berhasil mendapatkan proper emas berhasil mengedepankan aspek continuous improvement dan inovasi dalam segala hal sehingga melebihi dari yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Salah satu program unggulan adalah milik PLN Tanjung Jati B yang memanfaatkan Artificial Patch Reef (APR) untuk transplantasi karang langka dan budidaya rajungan dengan metode In Situ yang merupakan pertama kalinya diterapkan di Indonesia. Selain itu PLTU Paiton 1 - 2 yang berhasil meraih 3 (tiga) kali penghargaan proper emas secara berturut-turut, memiliki program pelestarian terumbu karang yang hanya sekitar 750 meter dari bibir pantai PLTU sehingga dapat tetap terawat dan menjadi destinasi wisata dan pada akhirnya menjadi tambahan pendapatan bagi masyarakat Desa Binor dan sekitarnya.
PLN akan selalu berupaya menjaga keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, melestarikan lingkungan hidup secara berkelanjutan, serta bertanggung jawab sosial melalui pemberdayaan masyarakat.