-->

Siap-siap, Tarif Listrik 2022 Bisa Naik

 


Penyesuaian tarif listrik diperkirakan bakal naik ditahun 2022, Masyarakat harus bersiap-siap merogoh kocek untuk pengeluaran kebutuhan sehari-hari termasuk untuk membayar tagihan listrik. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tarif listrik non subsidi bakal naik tahun ini. Alasannya, tarif listrik non subsidi tidak naik sejak 2017.

Menurut dia, Kementerian ESDM bersama Badan Anggaran DPR sudah sepakat memberi kompensasi tariff adjusment (penyesuaian tarif) bagi pelanggan listrik non subsidi selama 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan. 

"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida beberapa waktu lalu.  

Dia menjelaskan, ada 13 golongan pelanggan listrik non subsidi yang harus mengencangkan sabuk tahun ini. Tarif listrik non subsidi pun masih bergantung pada nilai tukar, harga minyak mentah dan inflasi. Faktor ini menentukan apakah tarif listrik harus naik atau tidak. 

Diperkirakan, jika skema penyesuaian tarif ini diberlakukan, tarif listrik bakal naik dengan besaran Rp18.000 hingga Rp101.000 per bulan, sesuai golongan.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel