PLN Gandeng Kejaksaan Agung Tuntaskan Program 35 Ribu MW
07.46
Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur listrik sebesar 35 ribu MW, PT PLN bersama Kejaksaan Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (12/4) di Bali.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Loeke Larasati yang kemudian diikuti dengan penandatanganan kesepakatan antara General Manager dan Direktur Utama anak perusahaan PLN dengan kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
Dirut PLN Sofyan Basir mengatakan kerja sama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung di bidang perdata dan tata usaha negara. Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa kerja sama itu merupakan transparansi yang dilakukan dan sebagai kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Kami ucapkan terima kasih, karena kejaksaan sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," kata Sofyan.
Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaan PLN harus dijaga dan terbebas dari gangguan.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan, selain dukungan dari sisi regulator PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah kejaksaan agung.